Pasal 292
(1) Subbidang Legislasi mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan di bidang legislasi dan menyiapkan
bahan legislasi produk hukum yang diterbitkan oleh BPK
dan naskah kerja sama dengan pihak lain .
(2) Subbidang Informasi Hukum mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
informasi hukum, mengelola dan mengembangkan
dokumentasi hukum dan informasi hukum,
me laksanakan pelayanan informasi hukum mengenai
Peraturan Perundang - undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan
dokumen hukum lainnya, serta melaksanakan analisis
permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 292Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 292Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045