Pasal 333
Direktorat Pemeriksaan I.D mempunyai tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada
Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
Istilah Terkait
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah istilah dalam hukum pencarian dan pertolongan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga,…
GeofisikaDisebut dalam Pasal 333Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan sifat fisik bumi dan fenomena kebumian yang diamati serta diinformasikan untuk…
KlimatologiDisebut dalam Pasal 333Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan perubahan pola atmosfer dalam jangka waktu tertentu yang menjadi…
MeteorologiDisebut dalam Pasal 333Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca dan dinamika atmosfer yang diamati, dikelola, dan diinformasikan untuk keselamatan…
Pencarian dan PertolonganDisebut dalam Pasal 333Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045