PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 649Pasal 635 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berada di
bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2) BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin
oleh seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
te rcantum dalam Lampiran XX XII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 649Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…