PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 350Pasal 347 dari 1,026
(1) D itjen PKN II merupakan salah satu unsur pelaksana
tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK.
(2) D itjen PKN II dipimpin oleh seorang direktur jenderal .
(3) Struktur organisasi D itjen PKN II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1 ) tercantum dalam Lampiran X V yang
- 105 -
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK
ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 350Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…