Pasal 1047
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas:
a. merumuskan rencana kegiatan;
b. menyusun dan melaksanakan Renstra;
c. merumuskan dan mengkaji kebijakan dan strategi
pemeriksaan investigatif, pemer iksaan investigatif dalam
rangka penghitungan kerugian negara , dan pemberian
keterangan ahli;
d. melaksanakan penjaminan mutu pemeriksaan pada
lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi sesuai
dengan penugasan Direktur Jenderal Pemeriksaan
Investigasi;
e. meny usun perangkat lunak;
f. melaksanakan manajemen risiko, manajemen perubahan,
manajemen pengetahuan, dan manajemen kinerja; dan
g. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat
Pengelolaan Pemeriksaan .
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 1047Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 1047Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
JaminanDisebut dalam Pasal 1047mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PenjaminDisebut dalam Pasal 1047Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 1047Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045