Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 , Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan di bidang analisis kebutuhan
sumber daya manusia, analisis dan evaluasi jabatan,
rekrutmen , dan manajemen informasi sumber daya
- 14 -
manusia dalam bentuk perangkat lunak dan/atau
kebijakan lainnya ;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebutuhan
sumber daya manusia, analisis dan evaluasi jabatan,
rekrutmen , dan manajemen informasi sumber daya
manusia ; dan
c. p enyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro
Sumber Daya Manusia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 48Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045