Pasal 508
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 0 7 , Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V. II
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat
Pengelolaan Pemeriksaan V.II dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan
Pemeriksaan V.II berdasarkan rencana aksi serta tugas
dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II ;
c. pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan
dan strategi pemeriksaan pada Direktorat Pemeri ksaan
V.B dan BPK Perwakilan wilayah Jawa;
d. pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi penjaminan
mutu pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan
BPK Perwakilan wilayah Jawa;
e. pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada
Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK Perwakilan wilayah
Jawa;
f. pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian
hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK
Perwakilan wilayah Jawa;
g. pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengev aluasian
hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK
Perwakilan wilayah Jawa;
h. penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan V. B;
i. pengoordinasian manajemen risiko , manajemen
perub ahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup
tugas Ditjen PKN V;
- 175 -
j. pelaksanaan manajemen risiko , manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II ;
k. pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem
informasi pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK
Perwakilan wilayah Jawa ;
l. penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan
Pemeriksaan V.II ; dan
m. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 508Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045