Pasal 714
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II.1 mempunyai
tugas:
a. pada lingkup Subdirektorat Pemeriksaan V I. B.2 dan BPK
Perwakilan wilayah Bali dan Nusa Tenggara untuk:
1. merumuskan r encana kegiatan;
2. mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
3. mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
4. menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil
pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan;
5. menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasi l
pemantauan penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah;
6. mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan
sistem informasi; dan
7. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan
penyusunan perangkat lunak;
8. mengkaji , memantau, dan mengevaluasi kebijakan
dan strategi pem eriksaan ;
b. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan pengevaluasian Ren stra dan
implementasinya ; dan
c. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat
Pengelolaan Pemeriksaan VI.II .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 714Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045