PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 741Pasal 723 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan berada di
bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
- 281 -
(2) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin
oleh seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran XXX VII I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan BPK ini.