Pasal 979
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a. pada lingkup D irektorat Pemeriksaan V II . B dan D irektorat
Pemeriksaan V II . D untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
3. mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
4. menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil
pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan;
5. menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil
pemantauan peny elesaian ganti kerugian negara;
6. mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan
sistem informasi;
7. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan
penyusunan perangkat lunak; dan
8. me ngkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan
dan strategi pemeriksaan ;
b. menyiapkan ba han penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan
implementasinya ; dan
c. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 979Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045