Pasal 1035
Subdirektorat Investigasi Keuangan Daerah I mempunyai
tugas:
- 412 -
a. pada pemerintah provinsi , pemerintah kabupaten,
pemerintah kota, dan BUMD dalam lingkup tugas Ditjen
PKN V, untuk :
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk
melaksanakan penelaahan informasi awal
pemeriksaan investigatif, penelahaan informasi awal
pemeriksaa n investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian daerah, pemeriksaan investigatif,
pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli
terkait kerugian daerah ;
3. mengelola permintaan pemeriksaan investigatif,
pe rmintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka
penghitungan kerugian daerah , dan permintaan
pemberian keterangan ahli dari instansi yang
berwenang;
4. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan
kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan
investigatif dan penelaahan informasi awal
pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian daerah ;
5. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan
investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam
rangka penghitungan kerugian daerah ;
6. memantau tindak lanjut atas laporan hasil
pemeriksaan investigatif dan laporan hasil
pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian daerah yang disampaikan kepada instansi
yang berwenang;
7. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi
pemeriksaan atas permasalahan yang ber indikasi
kecurangan;
8. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan
yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
9. memutakhirkan database pemeriksaan investigatif,
pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian daerah , dan pemberian keterangan ahli;
dan
10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup
tugas Direktorat Investigasi Keuangan Daerah ; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Direktorat Investigasi Keuangan Daerah.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 1035Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 1035Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 1035Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 1035Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PekerjaDisebut dalam Pasal 1035Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045