Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 , Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan di bidang kerumahtanggaan
yang meliputi, pemeliharaan, perbaikan, penyiapan
prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan
pengamanan pada lingkup BPK Pusat dalam bentuk
perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya ;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang
meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana
dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan
pada lingkup BPK Pusat; dan
c. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro
Umum.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 110Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RumahDisebut dalam Pasal 110Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045