Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 2 9 , Bagian Pen a taan Jabatan Fungsional
menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penelaahan, analisis, pengembangan,
dan penyusunan kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa
dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional
Pemeriksa dalam bentuk perangkat lunak dan/atau
kebijakan lainnya ;
b. penyiapan bahan koordinasi serta monitoring dan evaluasi
atas kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan
Jabata n Fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa ;
c. pelaksanaan kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa
dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional
Pemeriksa ;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan Jabatan
Fungsional Pemeriksa dan Jabatan Fungsional selain
Jabatan Fungsional Pemeriksa ; dan
e. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro
Organisasi dan Tata Laksana .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PengembangDisebut dalam Pasal 130Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045