PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 143Pasal 142 dari 1,026
(1) Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan
dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara .
(2) Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh
seorang kepala.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 143Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…