Pasal 159
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan
Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengurusan
sumber daya manusia dan kegiatan di bidang kehumasan
di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pemeriksaan Keuangan Negara , mengelola perpustakaan ,
serta melaksanakan administrasi manajemen risiko ,
manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan
Negara .
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan
kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan,
dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Badan
Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara ,
serta menyiapkan bahan pendukung dalam penyusunan
lapo ran keuangan BPK di lingkungan Badan Pendidikan
dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara .
(3) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai
tugas melakukan pemberian layanan administrasi umum,
pengelolaan arsip dan teknologi informasi, pengurusan
prasarana dan sarana, dan kegiatan kesekretariatan di
lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan
Keuangan Negara , pelaksanaan administrasi manajemen
kinerja dan penyusunan perangkat lunak , serta
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU Badan Pendidikan dan
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara .
- 41 -
Bagian Ketujuh
Balai Pendidikan dan Pelatihan
Pemeriksaan Keuangan Negara
di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelat ihan
Pemeriksaan Keuangan Negara
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 159Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
GuruDisebut dalam Pasal 159Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 159Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 159Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PendidikDisebut dalam Pasal 159Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 159Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
RisikoDisebut dalam Pasal 159Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045