Pasal 185
Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II yang
selanjutnya disebut Bidang PIMK II mempunyai tugas :
a. pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pemeriksaan Keuangan Negara , Itjen , Badan Perencanaan,
Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara ,
Staf Ahli , Ditjen PKN V I, Ditjen PKN VII , Ditjen PKN VIII
- 48 -
dan Organisasi Internasional , serta Ditjen Pemeriksaan
Investigasi untuk:
1. melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans
dan advisori atas mutu kelembagaan;
2. memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu
kelembagaan;
3. mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas
mutu kelembagaan;
4. membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil
asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
5. memutakhirkan data pada aplikasi dan database
kegiatan asurans dan advisori atas mutu
kelembagaan; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Inspektorat PIMK.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IkanDisebut dalam Pasal 185Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 185mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PendidikDisebut dalam Pasal 185Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 185Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045