Pasal 186
Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan III yang
selanjutnya disebut Bidang PIMK I I I mempunyai tugas :
a. pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera
untuk:
1. melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans
dan advisori atas mutu kelembagaan;
2. memanta u kegiatan asurans dan advisori atas mutu
kelembagaan;
3. mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas
mutu kelembagaan;
4. membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil
asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
5. memutakhirkan data pada aplikasi dan data base
kegiatan asurans dan advisori atas mutu
kelembagaan; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan ki nerja
Inspektorat PIMK .
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PenjaminDisebut dalam Pasal 186Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045