Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 5 2 , Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan D engan
Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman,
petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan
pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan
tujuan tertentu lainnya termasuk pedoman manajemen
pemeriksaan investigatif ;
b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan denga n
tujuan tertentu ;
c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu ;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan
perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu
pada lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengelolaan jurnal BPK;
f. pelaksa naan analisis perkembangan standar dan praktik
terbaik pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
g. pengelolaan kegiatan komite standar pemeriksaan ; dan
h. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat
Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 253Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045