Pasal 255
(1) Subbidang Analisis Pemeriksaan D engan Tujuan Tertentu
mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang
pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan
dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
dan melaksanakan pengelolaan jurnal BPK.
(2) Subbidang Standardisasi Pemeriksaan D engan Tujuan
Tertentu mempunyai tugas mela ksanakan analisis untuk
penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk
pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan
perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu
lainnya termasuk pedoman manajemen pemeriksaan
investigatif .
(3) Subbidang Internalisasi Standar dan Praktik Terbaik
Pemeriksaan D engan Tujuan Tertentu mempunyai tugas
menganalisis perkembangan standar dan praktik terbaik
pemeriksaan dengan tujuan tertentu, m emanta u dan
meng evaluasi penerapan perangkat lunak pemeriksaan
dengan tujuan tertentu , serta mengelola kegiatan komite
standar pemeriksaan .
- 69 -
Bagian Keenam
Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan
Pemeriksaan Keuangan Negara
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 255Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 255Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045