Pasal 263
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 6 2 , Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum
Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badan
Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan
Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Badan Pembinaan dan
Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badan
Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan
Keuangan Negara ;
c. perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum,
bantuan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi,
analisis dan pengembangan hukum, serta kepaniteraan
kerugian negara/daerah termasuk perangkat lunak
pelaksanaan kebijakan ;
d. perumusan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian
kerugian negara/daerah ;
e. perumusan konsep rekomendasi BPK atas penghapusan
piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti
rugi ;
f. pembinaan dan pengembangan di bidang konsultasi
hukum, bantuan hukum, pelayanan informasi hukum,
legislasi, analisis dan pengembangan hukum, serta
kepaniteraan da lam penyelesaian kerugian
negara/daerah ;
g. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Badan
Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan
Keuangan Negara ;
h. penyusunan laporan kinerja Badan Pembinaan dan
Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara ;
dan
i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
- 72 -
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bantuan HukumDisebut dalam Pasal 263Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Uraian…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 263Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
InformasiDisebut dalam Pasal 263Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PaniteraDisebut dalam Pasal 263pejabat kepaniteraan pengadilan yang menjalankan fungsi administrasi perkara dan tugas yustisial tertentu sesuai peraturan peradilan dan hukum acara.…
PelaporDisebut dalam Pasal 263orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 263Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PiutangDisebut dalam Pasal 263Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045