Pasal 276
(1) Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II.A
mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
konsultasi hukum keuangan negara /daerah dan
kekayaan negara/daerah yang dipisahkan ;
b. memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara /daerah dan kek ayaan
negara/daerah yang dipisahkan ; dan
c. memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil
pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait
pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara /daerah dan
kekayaan negara/daerah yang dipis ahkan ,
pada Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV , serta BPK Perwakilan
wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan .
(2) Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II.B
mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
konsultasi hukum keuangan negara /daerah dan
kekayaan negara/daerah yang dipisahkan ;
b. memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara /daerah dan keka yaan
negara/daerah yang dipisahkan ; dan
c. memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil
pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait
pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara /daerah dan
kekayaan negara/daerah yang dipis ahkan ,
pada Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VIII dan Organisasi
Internasional , serta BPK Perwakilan w ilayah Sulawesi,
Maluku , dan Papua .
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045