Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 9 , Bidang Legislasi dan Informasi Hukum
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang legislasi
dan informasi hukum dalam bentuk perangkat lunak
dan/atau kebijakan lainnya ;
b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang
legislasi dan informasi hukum ;
c. penyiapan bahan pelaksanaan legislasi produk hukum
yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan
pihak lain;
d. pengelolaan dan pengembangan dokumentasi hukum dan
informasi hukum;
- 80 -
e. pelaksanaan pelayanan informasi hukum mengenai
Peraturan Perundang - undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan
dokumen hukum lainnya;
f. pelaksanaan analisis permasalahan hukum yang
berkaitan dengan pen gelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara; dan
g. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat
Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bantuan HukumDisebut dalam Pasal 290Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Uraian…
InformasiDisebut dalam Pasal 290Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal 290Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 290Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045