Pasal 305
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas
menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan
administrasi pendukung lain, serta mengurus prasarana
dan sarana pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan
Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara .
(2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan
Keuangan mempunyai tugas mengelola administrasi
keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas,
mengurus akomodasi dan transportasi, melaksanakan
administrasi manajemen kinerja , manajemen risiko,
manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan,
memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU, mengelola administrasi
sumber daya manusia, mengoordinasikan pelaksanaan
manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi,
pengusulan, dan pemantauan penge mbangan kompetensi
pegawai pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan
Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara .
BAB VIII
DITJEN PKN I
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 30 6
(1) Ditjen P KN I merupakan salah satu unsur pelaksana tugas
pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada BPK melalui Anggota I BPK.
(2) Ditjen P KN I dipimpin oleh seorang direktur jenderal .
- 85 -
(3) Struktur organisasi Ditjen PKN I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK
ini.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 305Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GuruDisebut dalam Pasal 305Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 305Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 305Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 305Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PengembangDisebut dalam Pasal 305Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 305Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045