PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 443Pasal 438 dari 1,026
(1) Ditjen PKN IV merupakan salah satu unsur pelaksana
tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota IV BPK.
(2) Ditjen PKN IV dipimpin oleh seorang direktur jenderal .
(3) Struktur organisasi Ditjen PKN IV sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X VII yang
merupakan bagian tidak t erpisahkan dari Peraturan BPK
ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 443Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…