PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 47Pasal 47 dari 1,026
Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
merencanakan kebutuhan sumber daya manusia BPK,
menyusun formasi pegawai , menyelenggarakan pengadaan
pegawai, melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan, serta
mengelola informasi sumber daya manusia.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 47Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…