PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 559Pasal 549 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berada di bawah
Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2) BPK Perwa kilan Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh
seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan
Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran X XII I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 559Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
