PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 617Pasal 603 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berada
di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2) BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin
oleh seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Daerah
Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran XXI X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 617Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…