Pasal 677
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai
tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan
keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan
oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada
aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
(2) Subbagi an Hubungan Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait
dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa
Timur dan mengelola perpustakaan.
(3) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan pengurusan sumbe r daya manusia , serta
melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan
manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan
Provinsi Jawa Timur.
(4) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan,
dan pertanggu ngjawaban keuangan, serta menyiapkan
bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan
BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
(5) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai
tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi
umum, pengelolaa n arsip dan teknologi informasi, serta
melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di
lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
(6) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan
pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi,
konsultasi, bantuan, da n informasi hukum terkait tugas
dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur , serta
melaksanakan administrasi manajemen risiko pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 677Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
GuruDisebut dalam Pasal 677Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 677Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 677Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
RisikoDisebut dalam Pasal 677Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 677Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045