Pasal 720
(1) Subbagian T ata U saha mempunyai tugas
menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan
administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan
sarana , melaksanakan administrasi manajemen kinerja ,
manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak,
memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU , dan m engoordinasi k an
pelaksanaan r eformasi b irokrasi pada lingkup tugas D itjen
PKN VI.
(2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas mengelola a dministrasi sumber daya
manusia, melaksanakan administrasi manajemen
perubahan dan pengetahuan, mengoordinasikan
pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, melakukan
identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan
kompetensi pegawai pada lingkup tugas D i tjen PKN VI.
(3) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas
mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola
administrasi keuangan, mengelola administrasi
perjalanan dinas, mengurus akomodasi dan transportasi
kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas D itjen PKN VI.
Bagian Kesembilan
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 720Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 720Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 720Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 720Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PengembangDisebut dalam Pasal 720Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 720Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045