Pasal 797
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala
Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di
bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengelola
perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotok olan,
menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala
Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem
manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tug as
melaksanakan pengurusan sumber daya manusia , serta
melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan
manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan,
dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan
bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan
BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa
Tenggara T imur.
(4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai
tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi
umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta
melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di
lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
(5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan
pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi,
konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas
dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur ,
serta melaksanakan administrasi manaje men risiko pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 797Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
GuruDisebut dalam Pasal 797Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 797Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 797Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
RisikoDisebut dalam Pasal 797Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 797Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
