Pasal 834
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas:
a. Sekretariat Perwakilan ;
b. Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tenggara I;
c. Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tenggara II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
P asal 835
Sekr etariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan
dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum,
hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta
sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK
Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 834Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045