PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 917Pasal 894 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berada di bawah
Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2) BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dipimpin oleh
seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum da lam
Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan BPK ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 917Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…