Pasal 980
Subdirektorat Pengelolaan Evaluasi Hasil Pemeriksaan
Akuntan Publik mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan kebijakan pemantauan dan analisis
hasil evaluasi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh
akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang - undangan ;
b. mengoordinasikan perumusan rencana evaluasi
pemeriksaan yang dil aksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan ;
c. m engoordinasi k an , memantau, dan menganalisis
pelaksanaan penjaminan mutu hasil evaluasi
pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan ketentuan Peraturan Peru ndang - undangan ;
d. menyiapkan bahan usulan ikhtisar hasil evaluasi
pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan
sebagai bahan sumbangan IHPS dan IHPL ;
e. menyiapkan bahan penyusunan Renstra dan
implementasinya; dan
f. m enyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
Bagian Kesembilan
Sekretariat Ditjen PKN VII
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 980Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 980mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PenjaminDisebut dalam Pasal 980Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 980Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045