Pasal 985
(1) Subbagian T ata U saha mempunyai tugas
menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan
administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan
sarana , melaksanakan administrasi manajemen kinerja ,
manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak,
memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen
kine rja untuk pengukuran IKU , serta m engoordinasi k an
pelaksanaan r eformasi b irokrasi pada lingkup tugas D itjen
PKN VII.
- 391 -
(2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya
manusia, melaksanakan administrasi manajemen
p erubahan dan manajemen pengetahuan,
mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja
pegawai, melakukan identifikasi, pengusulan, dan
pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada
lingkup tugas D itjen PKN VII.
(3) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tuga s
mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola
administrasi keuangan, mengelola administrasi
perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan
transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
D itjen PKN VII.
BAB XV
DITJEN PKN VII I DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 985Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 985Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 985Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 985Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PengembangDisebut dalam Pasal 985Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 985Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045