Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Tugas Belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi
dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri.
(2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
c. perguruan tinggi swasta.
(3) Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh sepanjang
telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan
program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyeleng garakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan perguruan tingg i luar negeri
yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(5) Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan
Tugas B elajar di perguruan tinggi harus memenuhi
persyaratan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar
instansi;
b. penyelenggaraannya dalam jenis akademik,
vokasi, dan profesi;
c. memiliki akreditasi paling rendah C atau baik dari
lembaga yang berwenang bagi program studi
perguruan tinggi dalam negeri; dan
d. diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan bagi program studi perguruan
tinggi luar negeri.
Bagian Keempa t
Jangka Waktu dan Perpanjangan
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
GuruDisebut dalam Pasal 10Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 10Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KreditDisebut dalam Pasal 10Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PendidikDisebut dalam Pasal 10Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Pendidikan TinggiDisebut dalam Pasal 10Pendidikan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 10Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045