Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat ya ng mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan
pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
3. Pejabat yang Berwenang y ang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
4. Tugas Belajar adalah penugasan yang d iberikan oleh
PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan
kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna
mendukung pengembangan karier melalui pendidikan
formal pada perguruan tinggi.
- 3 -
5. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS
Selesai Tugas Belajar.
6. Ba dan adalah Badan Pusat Statistik.
7. Unit Pengelola Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat
UPTB adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi
pratama yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan Tugas Belajar di lingkungan Badan.
8. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya
disingkat UPSDM adalah unit organisasi jabatan
pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat
utama Badan yang mempunyai tugas
mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan,
pembinaan, dan pengelolaan sumber daya manusia di
lingku ngan Badan.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat
SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan
dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap
tahun.
10. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang
dibiayai oleh penyelenggara beasiswa.
11. Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang
dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan
Tugas Belajar.
12. Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan adalah Tugas
Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan
diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
13. Tugas Belaja r Dibiayai Tidak Diberhentikan adalah
Tugas Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan tetap
aktif bekerja pada jabatannya.
14. Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan adalah Tugas
Belajar Mandiri yang dijalani PNS dengan diberhentikan
dari jabatan sebelumnya.
15. Tuga s Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan adalah
Tugas Belajar Mandiri yang dijalani dengan tetap aktif
bekerja pada jabatannya.
16. Perjanjian Tugas Belajar adalah perjanjian tertulis
antara PyB di lingkungan Badan dan PNS Tugas Belajar
sebelum dilaksanakannya Tugas Belajar.
17. PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai
menjalani Tugas Belajar.
Istilah Terkait
Badan Pusat Statistik adalah istilah dalam hukum statistik yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
StatistikTerkait Pasal 1Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis sebagai sistem informasi untuk menggambarkan keadaan…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DelegasiTerkait Pasal 1Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
GuruTerkait Pasal 1Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045