Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Pimpinan unit organisasi dapat mengusulkan
pembatalan penetapan Tugas Belajar PNS di
lingkungan unit organisasinya kepada PPK sebelum
keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar
dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung
yang diperlukan.
(2) Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut :
a. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi
syarat pemberian Tugas Belajar;
b. PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana
penjara atau kurungan, dan/ atau sedang dalam
penjatuhan hukuman disiplin paling rendah
tingkat sedang;
c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani proses
pemeriksaan atas dugaan tindak pidana
penyalahgunaan kewenangan jabatan yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara;
- 13 -
d. PNS yang bersangk utan tidak berangkat ke tempat
pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang
telah ditentukan tanpa alasan yang sah; dan/atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan , PNS yang
sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai mana
dimaksud ayat (2) huruf c dinyatakan tidak bersalah,
PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas
Belajar .
Bagian Kedua
Penghentian
Istilah Terkait
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewenanganDisebut dalam Pasal 17Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 17Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pidana PenjaraDisebut dalam Pasal 17Pidana Penjara adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 17Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045