Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) PNS wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar
sebelum melaksanakan Tugas Belajar.
(2) Perjanjian Tugas Belajar paling sedikit memuat:
a. subjek perjanjian;
b. kesepakatan para pihak; dan
c. objek yang diperjanjikan, antara lain nama
perguruan tinggi, program studi dan akreditasi
program studi, jangka waktu Tugas Belajar, hak
dan kewajiban para pihak, konsekuensi atas
pelanggaran kewajiban, keadaan kahar, dan
penyelesaian sengketa.
(3) Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b disusun dengan mempertimbangkan sumber
pendanaan dan kedudukan PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 13.
(4) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar wajib
menyampaikan laporan perkembangan studi secara
berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai perkembangan
pendidikannya kepada kepala UPTB.
- 10 -
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kepala UPTB memberikan nilai pelaksanaan
pekerjaan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar
Dibiayai Diberhentikan atau Tugas Belajar Mandiri
Diberhenti kan.
(6) Nilai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada atasan langsung PNS
yang bersangkutan untuk pembuatan SKP.
(7) PNS Selesai Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan
kepada kepala UPTB paling lambat 15 (lima belas)
hari ke rja sejak kelulusan.
(8) PNS Selesai Tugas Belajar wajib melaksanakan
Ikatan Dinas selama:
a. 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang disepakati
dalam perjanjian ditambah 1 (satu) tahun, bagi
PNS yang menjalani Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan;
b. 1 (satu) kali ma sa pelaksanaan Tugas Belajar yang
disepakati dalam perjanjian, bagi PNS yang
menjalani Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan; atau
c. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar yang
disepakati dalam perjanjian, bagi PNS yang
menjalani Tugas Belajar Man diri Diberhentikan.
(9) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar Mandiri Tidak
Diberhentikan tidak wajib melaksanakan Ikatan Dinas.
(10) Selama melaksanakan Ikatan Dinas, PNS tidak
diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai
PNS.
(11) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain
sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur PPK atas
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang aparatur negara.
(12) Kewajiban melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana
dimaksud ayat (8) berakhir pada saat:
a. jangka waktu Ikatan Dinas telah terpenuhi;
b. mencapai batas usia pensiun; atau
c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(13) PNS Selesai Tugas Belajar berkelanjutan wajib
melaksanakan I katan Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) secara kumulatif.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
Akreditasi Program StudiDisebut dalam Pasal 14Akreditasi Program Studi adalah istilah yang digunakan dalam hukum pendidikan tinggi untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pendirian…
AnakDisebut dalam Pasal 14Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 14Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 14Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 14Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 14Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045