Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar dapat
diberikan kenaikan pangkat reguler .
(2) PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) PNS Selesai Tugas Belajar dan diberhentikan dari
jabatannya melaksanakan re - entry program
yang dikoordinasikan oleh UPSDM.
(4) UPSDM bekerja sama dengan UPTB dan unit organisasi
asal dalam meny elenggarakan re - entry program bagi
PNS Selesai Tugas Belajar.
(5) Tahapan re - entry program sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
a. program penyesuaian, melalui kegiatan di
antaranya:
1. pembekalan mengenai situasi/perkembangan
organisasi terbaru dan hal penting lain yang
perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar,
yang dapat dilakukan secara individual atau
kelompok;
2. pembekalan mengenai perkembangan dan
praktik penggunaan alat/aplikasi/media
baru yang digunakan dalam bekerja;
dan/atau
3. kegiatan dan /atau penugasan lain yang
diberikan oleh unit organisasi sesuai
kebutuhan organisasi; dan
b. program pemberdayaan dengan ketentuan:
1. dilakukan melalui penugasan mengikuti
detasering, gugus tugas, tim kerja dalam
bentuk skuad, mengajar, tugas khusus
tertentu, d an/atau penugasan lainnya sesuai
kebutuhan dan kebijakan unit organisasi,
UPTB, dan/atau UPSDM;
2. dilaksanakan selama 1 (satu) bulan dan dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi;
dan
3. surat tugas pelaksanaan ditetapkan oleh
kepala UPSDM.
(6) Re - entry progra m sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan pada jenjang DIII atau DIV/S1
hanya diikutkan dalam program penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; d an
- 12 -
b. untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan pada jenjang S2 atau S3 diikutkan
dalam program penyesuaian dan program
pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a dan huruf b.
(7) Untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan dan Tugas Belajar Mandiri Tidak
Diberhentikan tidak diikutkan dalam re - entry program.
(8) PNS Selesai Tugas Belajar dapat mengusulkan
peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(9) PNS Selesai Tugas Belajar yang meng usulkan
peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) tidak berhak menuntut kenaikan jenjang
jabatan yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
(10) PNS Selesai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan re -
entry program dapat ditempatkan secara defini tif pada:
a. jabatan administrasi atau jabatan fungsional
sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir
sebelum mengikuti Tugas Belajar jika tersedia
formasi; atau
b. jabatan lain baik di unit organisasi asal, unit
organisasi lain di lingkungan Badan, atau i nstansi
pemerintah lain dengan tetap memperhatikan
kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta formasi
jabatan yang tersedia sesuai dengan program
pengembangan sumber daya manusia di
lingkungan Badan.
BAB VI
PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN
Bagian Kesatu
Pemba talan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EFINDisebut dalam Pasal 16EFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 16Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PengembangDisebut dalam Pasal 16Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 16Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045