Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu
lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari j abatan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama
menjalani Tugas Belajar berkedudukan pada unit
organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang sumber
daya manusia sampai dengan masa Tugas Belajar
berakhir.
(3) PNS yang menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam)
bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya dapat tidak
diberhentikan dari jabatan dalam hal:
a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi;
dan
b. memperhatikan sistem penyelenggaraan
pendidikan yang dijalani.
(4) PNS yang menjalani Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan dan Tugas Belajar Mandiri Tidak
Diberhentikan selama menjalani masa Tugas Belajar
berkedudukan pada unit organisasi sesuai dengan
jabatannya.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK
Bagian Kesatu
Kewajiban
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 13Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 13sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PendidikDisebut dalam Pasal 13Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045