Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan
secara berturut - turut untuk paling banyak 1 (satu) kali
jenjang pendidikan di atasnya setelah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan Tugas Belajar
berkelanjutan kepada PPK;
b. mendapat persetujuan PPK;
c. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah
cumlaude atau setara dan/atau meraih prestasi
yang diakui oleh perguruan tinggi;
d. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka
waktu Tugas Belajar; dan
e. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah
menyelesaikan Tugas Belajar.
(2) Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berdasarkan pada rencana kebutuhan Tugas
Belajar Badan.
- 9 -
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikecualikan untuk Tugas Belajar Mandiri Tidak
Diberhentikan.
BAB IV
KEDUDUKAN PNS TUGAS BELAJAR
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 12Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 12Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Jenjang PendidikanDisebut dalam Pasal 12Jenjang Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
PendidikDisebut dalam Pasal 12Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal 12Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 12pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045