Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) UPSDM melakukan analisis usulan rencana kebutuhan
Tugas Belajar dari unit organisasi.
(2) Analisis usu lan rencana kebutuhan Tugas Belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(3) Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan
menjadi kebutuhan Tugas Belaja r.
(4) Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh PyB untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.
(5) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, pimpinan
unit organisasi dapat mengusulkan perubahan
penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada kepala UPSDM.
- 5 -
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045