Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan batas waktu normatif program
studi yang berlaku pada masing - masing perguruan
tinggi.
- 8 -
(2) Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai
masa ke rja PNS.
(3) Jangka waktu Tugas Belajar dibiayai dan Tugas Belajar
Mandiri Diberhentikan dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan berdasarkan kriteria:
a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
b. keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas
Belajar; dan/atau
c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan
tambahan waktu karena terdapat situasi dan
kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang
menjalani Tugas Belajar.
(5) Segala biaya ya ng timbul dalam masa perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung
jawab PNS Tugas Belajar dibiayai, kecuali
penyelenggara beasiswa bersedia untuk menanggung
pendanaan atas biaya yang berkenaan.
(6) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar da pat
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dalam hal terjadi keadaan
kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang
berwenang.
(7) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar ditetapkan
oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk dan
diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu
Tugas Belajar.
(8) Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas
Belajar dibiayai dan Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan setelah diberikan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK mencabut
status Tu gas Belajar PNS yang bersangkutan .
Bagian Kelima
Tugas Belajar Berkelanjutan
Istilah Terkait
Beasiswa adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
GuruDisebut dalam Pasal 11Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 11Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 11Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
PejabatDisebut dalam Pasal 11Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PendanaDisebut dalam Pasal 11Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal 11Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045