Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) PNS yang mengikuti Tugas Belajar wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun
sejak diangkat sebagai PNS;
b. telah bekerja paling singkat 2 (dua) tahun
terhitung sejak aktif bekerja setelah Tugas Belajar
sebelumnya;
c. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan
mempertimbangkan masa pendidikan dan masa
Ikatan Dinas, dengan ketentuan paling sedikit
3 (tiga ) kali waktu normatif program studi sebelum
batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar
yang diberhentikan dari jabatan;
d. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun
terakhir paling rendah dengan predikat baik;
e. memenuhi persyaratan lain yang ditentuk an oleh
penyelenggara beasiswa dan/atau perguruan
tinggi apabila pendanaan pendidikan
menggunakan beasiswa;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang:
1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin
dan/atau tindak pidana;
2. menjalani pidana penjara atau kurungan
dan/a tau hukuman disiplin sedang atau
hukuman disiplin berat; atau
3. menjalani cuti di luar tanggungan negara
dan/atau menjalani pemberhentian
sementara sebagai PNS.
h. tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang
tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhi r;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu)
tahun terakhir; atau
3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan, dalam waktu 2 (dua)
tahun terakhir.
i. membuat pernyataan tidak sedang menjalani
Tugas Belajar; dan
j. menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
- 6 -
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai
berikut:
a. surat keputusan pengangkatan PNS;
b. s urat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. surat keputusan pengaktifan kembali ke unit kerja
bagi PNS yang pernah menyelesaikan Tugas
Belajar Dibiayai Diberhentikan atau Tugas Belajar
Mandiri Diberhentikan;
d. penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
dan
f. surat pernyataan tentang:
1. tidak sedang menjalani Tugas Belajar;
2. tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran
disiplin dan/atau tindak pidana;
3. tidak sedang menjalani pidana penjara atau
kurungan dan/atau hukuman d isiplin sedang
atau hukuman disiplin berat;
4. tidak sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara dan/atau menjalani
pemberhentian sementara sebagai PNS;
5. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu)
tahun terakhir;
6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
7. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan
Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundan g - undangan, dalam waktu 2 (dua)
tahun terakhir.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib disampaikan kepada kepala UPSDM.
(4) Format dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagi an tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Pendanaan Tugas Belajar
Istilah Terkait
Beasiswa adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
GuruDisebut dalam Pasal 8Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 8Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 8Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
KeputusanDisebut dalam Pasal 8Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PendanaDisebut dalam Pasal 8Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PendidikDisebut dalam Pasal 8Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045