Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Pimpinan unit organisasi dapat mengusulkan
penghentian pemberian Tugas Belajar bagi PNS di
lingkungan uni t organisasinya kepada PPK dengan
disertai alasan penghentian dan data dukung yang
diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut :
a. PNS tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar
karena keadaan kahar;
b. PNS dinyatakan tidak seha t jasmani dan rohani
oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak
memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar
sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
c. PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan
Tugas Belajar berdasarkan laporan perkembangan
studi penyelenggara T ugas Belajar;
d. PNS tidak melaporkan perkembangan
pelaksanaan Tugas Belajarnya dan telah diberi
peringatan tertulis;
e. PNS terbukti melakukan pemalsuan dokumen
persyaratan;
f. PNS dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang/berat dan/atau pidana penjara/ kurungan
atas pelanggaran disiplin; dan/atau
g. PNS terbukti melakukan tindakan melawan
hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada
saat menjalani Tugas Belajar.
(3) PNS yang diberhentikan status Tugas Belajarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c , huruf f ,
dan huruf g wajib mengembalikan biaya yang
dikeluarkan oleh negara selama masa Tugas Belajar
kepada kas negara sesuai ketentuan peraturan
perundang - undangan.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 18Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 18Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 18Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
KesehatanDisebut dalam Pasal 18Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PemalsuanDisebut dalam Pasal 18Pemalsuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
Pemalsuan DokumenDisebut dalam Pasal 18Pemalsuan Dokumen adalah perbuatan membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen, keterangan, identitas, tanda tangan, uang, atau sarana lain seolah-olah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045