Pasal 13
(1) Daftar Efek Syariah Luar Negeri dapat memuat Efek
Syariah berupa:
a. saham syariah yang diperdagangkan di bursa efek
luar negeri;
b. sukuk yang dicatatkan di bursa efek luar negeri;
c. surat berharga komersial syariah yang jatuh
temponya 1 (satu) tahun atau lebih yang
diperdagangkan di luar negeri;
d. reksa dana luar negeri berbasis syariah; dan/atau
e. Efek Syariah luar negeri lainnya.
(2) PPDES dilarang memuat Efek Syariah yang telah
dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh
- 9 -
Otoritas Jasa Keuangan di dalam Daftar Efek Syariah
Luar Negeri.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 13Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 13Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Reksa DanaDisebut dalam Pasal 13Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
