Pasal 22
(1) Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh
persetujuan sebagai PPDES kepada Otoritas Jasa
Keuangan harus disertai dengan kelengkapan
dokumen:
a. dokumen terkait pemohon:
1. bukti pembayaran pungutan atas
permohonan persetujuan sebagai PPDES;
2. surat pernyataan direksi atau jabatan
setingkat sebagai Pihak yang bertanggung
jawab atas penyusunan Daftar Efek Syariah
Luar Negeri yang disusun dalam s urat
p ernyataan d ireksi yang b ertanggung j awab
atas p enyusunan Daftar Efek Syariah Luar
Negeri tercantum dalam Lampiran pada
Format 3 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini; dan
3. bukti kompetensi pengetahuan mengenai
Prinsip Syariah di Pasar Modal dari pegawai
yang ditugaskan dalam penyusunan Daftar
Efek Syariah Luar Negeri atau pengalaman
bekerja di bidang pasar modal syariah;
b. dokumen terkait Dewan Pengawas Syariah:
1. fotokopi surat izin ASPM;
2. surat penunjukan direksi atau jabatan
setingkat kepada Dewan Pengawas Syariah
sebagai Pihak yang bertanggung jawab
terhadap pemenuhan kepatuhan syariah
Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang
diterbitkan; dan
3. surat pernyataan bermeterai mengenai
kesediaan Dewan Pengawas Syariah atas
penunjukan direksi atau jabatan setingkat
sebagai Pihak yang bertanggung jawab
terhadap pemenuhan kepatuhan syariah
Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang
diterbitkan, dengan mengguna kan s urat
p ernyataan Dewan Pengawas Syariah tentang
k esediaan sebagai Pihak yang b ertanggung
j awab terhadap p emenuhan k epatuhan
s yariah Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang
d iterbitkan t ercantum dalam Lampiran pada
Format 4 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini; dan
c. dokumen terkait Daftar Efek Syariah Luar Negeri:
1. standar prosedur operasi penyusunan Daftar
Efek Syariah Luar Negeri dengan
- 12 -
menggunakan kertas berlogo perusahaan
serta mencantumkan tanggal pengesahan
dan ditandatangani oleh anggota direksi;
2. keterangan mengenai tujuan penerbitan
Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
3. dalam hal Daftar Efek Syariah Luar Negeri
disusun dengan mengacu pada efek syariah
luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di
negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a, harus disertai:
a) keterangan mengenai regulator di negara
lain, penyedia indeks, dan/atau pihak
lain yang menjadi acuan paling sedikit
meliputi:
1) nama institusi;
2) nama dewan pengawas syariah;
3) mekanisme atau kriteria seleksi efek
syariah yang digunakan;
4) periode penerbitan efek syariah luar
negeri termasuk tanggal penerbitan
dan/atau tanggal berlakunya; dan
5) keterangan mengenai penggunaan
acuan berbayar, dalam hal
menggunakan acuan berbayar; dan
b) fotokopi kontrak kerja sama dengan
regulator di negara lain, penyedia indeks,
dan/atau pihak lain, jika melakukan
kontrak kerja sama.
(2) Dalam hal pemohon bukan merupakan lembaga jasa
keuangan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas
Jasa Keuangan, permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) selain harus disertai
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disertai dokumen tambahan:
a. fotokopi anggaran dasar terakhir atau dokumen
sejenis yang telah memperoleh persetujuan dari
instansi yang berwenang;
b. struktur organisasi perusahaan;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama
pemohon;
d. identitas pemohon;
e. surat keterangan domisili pemohon;
f. fotokopi dokumen pendirian beserta
perubahannya;
g. daftar nama dan data anggota direksi dan anggota
dewan komisaris atau organ lain yang setara, yang
meliputi:
1. daftar riwayat hidup terbaru yang
ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. fotokopi kartu tanda penduduk/paspor yang
masih berlaku;
3. fotokopi izin tenaga kerja asing bagi direksi
berkewarganegaraan asing dari instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
- 13 -
4. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar
belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua)
lembar;
5. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir
yang telah dilegalisasi; dan
6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi
anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenerbitDisebut dalam Pasal 22Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 22Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 22Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 22Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 22Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
DireksiDisebut dalam Pasal 22Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DomisiliDisebut dalam Pasal 22Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
