Pasal 27
(1) Dalam hal PPDES mengumumkan Daftar Efek Syariah
Luar Negeri kepada publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, PPDES wajib
mengumumkan setiap penerbitan dan perubahan
Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui media massa
elektronik atau non elektronik yang dapat diakses oleh
publik paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Daftar
Efek Syariah Luar Negeri berlaku.
(3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Daftar Efek Syariah
Luar Negeri diumumkan.
(4) Penyampaian bukti pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus disertai surat pernyataan
kesesuaian syariah D ewan P engawas S yariah .
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenerbitDisebut dalam Pasal 27Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Surat PernyataanDisebut dalam Pasal 27Surat Pernyataan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
