Pasal 15
Dalam hal penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
dilakukan dengan mekanisme mengacu pada efek syariah
luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain,
penyedia indeks, dan/atau pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, PPDES wajib:
a. mencantumkan nama regulator di negara lain, penyedia
indeks, dan/atau pihak lain; dan
b. memastikan regulator di negara lain, penyedia indeks,
dan/atau pihak lain:
1. memiliki dewan pengawas syariah; dan
2. menggunakan kriteria seleksi saham syariah
paling sedikit berupa:
a) seleksi kegiatan usaha;
b) rasio utang berbasis bunga; dan
c) rasio pendapatan tidak halal.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 15Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
UtangDisebut dalam Pasal 15Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
