Pasal 26
(1) PPDES yang menerbitkan Daftar Efek Syariah Luar
Negeri yang digunakan secara terbatas untuk
kepentingan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
- 15 -
Pasal 12 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan laporan
setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan yang
disusun dalam l aporan Pihak P enerbit Daftar Efek
Syariah tercantum dalam Format 5 Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai dokumen:
a. Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang telah
diterbitkan beserta perubahannya selama tahun
berjalan dengan batas akhir periode laporan per
tanggal 31 Desember;
b. surat pernyataan kesesuaian syariah Dewan
Pengawas Syariah untuk setiap penerbitan dan
perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri ; dan
c. nama Pihak yang menggunakan Daftar Efek
Syariah Luar Negeri yang diterbitkannya.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 31
Januari tahun berikutnya.
(4) Apabila batas waktu penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari
libur, penyampaian laporan wajib dilakukan paling
lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5) Apabila PPDES menyampaikan laporan melewati batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama
setelah batas akhir waktu penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4 ).
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenerbitDisebut dalam Pasal 26Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 26Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 26Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 26Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Surat PernyataanDisebut dalam Pasal 26Surat Pernyataan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
